Ilustrasi.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Wabup Merangin ini Ngaku Bingung dan Kirim Release ke Media, Ini Isinya

Posted on 2016-11-02 22:58:08 dibaca 4855 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, resmi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Sarolangun. Salah satunya, mantan Wakil Bupati Merangin Hasan Basri Harun (HBH). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekda Sarolangun, proses pembangunan perumahan tersebut.

Dalam release yang disampaikan ke media cetak dan online, HBH mengaku bingung. Dia menyebut jika penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan pihak Kejati Jambi, tidak masuk akal.

“Saya sungguh tidak mengerti dan tidak tahu salah saya apa. Mengapa pelepasan tanah milik Pemkab Sarolangun untuk dibangun perumahan PNS, menyeret saya jadi tersangka. Padahal seluruhnya sudah melalui proses yang benar, persetujuan bupati, dan juga Dprd Sarolangun,” tulis HBH dalam releasenya.

Agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur, dia menjelaskan kronologis kasus tersebut. Tahun 1999 lalu, Kabupaten Sarolangun terbentuk. Bapak M.

Madel ditunjuk menjadi Pejabat Bupati Sarolangun. Kemudian, atas permintaan pak Madel, dirinya juga ditunjuk menjadi Sekda Sarolangun.

Sebagai Kabupaten baru, sambungnya, Sarolangun saat itu belum mempunyai PNS. Barulah pada 2000-2001 sudah mulai banyak PNS yang mau mengabdi di Sarolangun. Namun kebanyakan dari para PNS itu belum memiliki tempat tinggal di Sarolangun.

“Untuk efektifitas kerja aparatur, Pemkab berpikir untuk membangun rumah untuk PNS dengan fasilitas kpr BTN,” ujarnya.

Guna mewujudkan hal itu, kata Dia, Bupati Madel menyurati Ketua DPRD Sarolangun. Surat bernomor 188.342/2791/hk tertanggal 09 Oktober 2002.

Isi surat adalah permohonan persetujuan DPRD untuk melepaskan dari status hukum milik daerah atas tanah Pemkab Sarokangun seluas lebih kurang 30 ha. Rencananya akan dibangum 600 unit rumah dengan masa cicil 15 tahun dengan fisilitas KPR BTN.

Lebih lanjut Dia menerangkan, pada 25 november 2002, DPRD Sarolangun menjawab surat bupati. Dalam surat DPRD nomor 740/260/dprd itu, berisi persetujuan pelepasan hak atas tanah milik pemkab. Sesuai permintaan bupati hm madel. Surat itu ditanda tangani Ketua DPRD, Tomi Ilyas.

“Sebelumnya, atas saran Bapertarum, untuk membangun perumahan harus dibentuk suatu badan khusus. Maka oleh Pemkab Sarolangun didirikanlah koperasi pergawai negeri "pemkasa". Disahkan 30 juni 2001,” katanya.

Berdasarkan surat persetujuan DPRD, maka 11 Agustus 2005, dirinya selaku Sekda atas nama Pemkab Sarolangun, melakukan pelepasan hak atas tanah kepada koperasi Pemkasa yang ketuanya Ir. Joko Susilo yang saat itu juga menjabat Kabag Perekonomian Pemkab Sarolangun.

Pelepasan hak atas tanah ini sebelumnya sudah dilegalisasi oleh panitia pengadaan tanah Pemkab Sarilangun dengan nomor legalisasi 580-05-2005.

Panitia ini berjumlah sembilan orang. (1) Hm Madel / ketua tim (2) Nawawi SH (3) Agung Widakdo (4) Ir Hendri Sastra Msi (5) Ir Budidaya M.Fors Se (6) Amaldi BA (7) M Haris (8) Drs Yusni AB (9) H Baharudin Hamid.

“Setelah proses pelepasan, Saya sama sekali tidak mengetahui proses selanjutnya. Karena pembangunan dan hal lainnya sepenuhnya dilakukan oleh koperasi pemkasa,” jelasnya.

“Dari pemaparan di atas, Saya tegaskan bahwa saya benar-benar bingung mengapa Saya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jambi,” pungkasnya. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com