Tulang harimau yang diamankan polisi saat razia di Buluran, Telanaipura, Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Proses penyidikan kasus sindikat penjualan kulit satwa yang dilindungi, dengan tersangka EK warga Telanaipura, masih berlangsung. Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, juga sudah memintai keterangan saksi-saksi dan ahli.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, sejauh ini sudah ada 6 saksi yang dimintai keterangan. Sementara satu ahli dari BKSDA Provinsi Jambi.
“Yang dimintai keterangan 4 saksi anggota polisi dan 2 dari BKSDA,†ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita dua lembar kulit Harimau Sumatera. Kemudian tiga kulit Buaya Muara dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar. Barang bukti ini didapat di dalam mobil EK dan di gudangnya yang berlokasi di Telanaipura.Â
Tersangka mendapatkan kulit satwa dilindungi dari pemburu liar. Dari keterangannya, untuk kulit harimau dijual Rp100 juta per ekor. Untuk total keseluruhan lebih dari satu miliar rupiah. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com