Pelaku pencurian di sebuah rumah yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ilham (28) harus merasakan pengapnya berada di balik jeruji beris. Warga Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ini dibekuk polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia membobol salah satu rumah yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, membenarkan penangkapan tersangka membobolan rumah ini. Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan LP B / 685 / XI / 2016 / Polsek Jambi Selatan.Â
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses lebih lanjut,†ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, Minggu (6/11).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, dari laporan yang diterima pihak kepolisian, tersangka melakukan pembobolan rumah di Eka Jaya. Dengan laporan itu, tim Opsal Polsek Jambi Selatan, melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Hasilnya team mendapatkan petunjuk siapa pelakunya. Minggu (6/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan,†jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin jahit elektrik, handphone Advan, tabung gas dan micropon. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.750.000. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com