Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Didin alias Diding.

Teng!! Diding Pulau Pandan Hirup Udara Segar

Posted on 2016-11-08 21:01:18 dibaca 7567 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Didin alias Diding warga Pulau Pandan, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (8/11), tidak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, karena masa penahanan sudah habis. Ini sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, Diding dibebaskan demi hukum.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedy Susanto. Menurut dia, masa penahanan satu tahun sudah dijalani terdakwa. Sementara saat ini, lanjutnya, jaksa penuntut umum masih melakukan upaya hukum kasasi. Dan upaya kasasi ini masih dalam proses.

“Didin alias Diding tidak lagi ditahan di Lapas Klas II A Jambi. Dia keluar demi hukum, karena putusan pengadilan tingkat pertama dan banding vonisnya sama, yakni satu tahun,” jelasnya.

Begitu juga dikatakan Kalapas II A Jambi, Djarot. Dia mengatakan, Diding keluar demi hukum karena pihak Lapas belum menerima penetapan penahanan.
Dengan pertimbangan menjaga hak azazi manusia, maka harus keluar demi hukum. “Bukan bebas, bahasa hukumnya keluar demi hukum. Dan terhitung sejak hari ini tidak lagi ditahan,” tegasnya.

Untuk diketahui, putusan banding yang diterima Pengadilan Negeri pada 19 Agustus lalu, menyatakan bahwa hakim menguatkan putusan PN Jambi, yakni pidana penjara 1 tahun. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com