Petugas yang menyegel salah satu tempat hiburan di Kota Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabunang Pemerintah Kota Jambi, Selasa malam (8/11) melakukan penyisiran tempat hiburan di Kota Jambi.
Tim yang terdiri dari BPMPPT, Satpol pp, Disperindag, Distarum dan dibantu oleh FPI dan LPI Kota Jambi melakukan penyisiran tempat hiburan yang menjual Minuman beralkohol tanpa Izin.
Dari penysiran di kawasan Jl Yunus Sanis Kelurahan Handil Jaya, tim mendapatkan ada Karaoke yang menjual Minol. Alhasil Karaoke Dewi Sri langsung disegel dan digembok dengan rantai oleh tim terpadu.
"Kami tempat ini sudah mau dijual pak, itu minumam sisa lama. Kami sudah stop jual minuman sekarang," rengek Dewi kepada Petugas yang melakukan Penyegelan. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com