Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Panwaslu Sarolangun resmi menyurati Penjabat Bupati Sarolangun dan Gubernur Jambi terkait dugaan keterlibatan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada. Langkah ini merupakan tindak lanjut proses penanganan laopran yang diterima Panwaslu.
“Kita sudah menyurati Penjabat Bupati Sarolangun dan Gubernur Jambi memlalui Bawaslu Provinsi,†kata Rofiqoh Pebriati, Ketua Panwas Kabupaten Sarolangun.
Ke tiga ASN itu, kata Rofiqoh diduga tidak netral dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengaatur tentang netralitas PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ketiganya PNS itu berinisial AIA yang berdinas di RSUD Raden Mattaher Jambi, SJ yang berdinas di SD 176 Desa Butang Baru dan MM yang berdinas di salah satu pondok pesantren di Sarolangun.
“Dugaanya, AIA memposting dukungan ke paslon nomor 1 melalui akun media sosial (facebook, red). Sedangkan SJ hadir pada deklarasi kampanye damai dengan menggunakan atribut paslon nomor urut 2. Kemudian MM hadir dan member fasilitas kepada Paslon nomor urut 1,†ungkapnya.
Ia menyebutkan tindakan yang dilakukan Panwas adalah klarifikasi dengan beberapa pihak terkait, baik terlapor maupun saksi-saksi. Setelah dilakukan kajian dan pembhasan di tingkat Gakkumdu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilihan sesuai dengan UU no 1 Tahun 2015 tentang penetapan peratura pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, UU Nomor 8 tahun 2015 Tentang perubahan atas undang-undang nomor1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tetang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan UU nomor 10 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU npmro 1 tahun 2015 tentang penertapan peraturan pemerintahpengganti UU tentang pemilihan gubernur, bupati dan walaikota.
“Ke tiga ASN tersebut hanya melanggar UU ASN dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kita hanya sebatas menyurati, sedangkan yang berhak memberi sanksi adalah intansi tempat dinas yang bersangkutan, khusus AIA kita surati Gubernur melalui Bawaslu Provinsi karena yang bersangkutan berdinas di provinsi,†pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com