Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KETAPANG – Sam bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.
Pria 36 tahun itu ditahan di Mapolres Ketapang karena meniduri sang anak kandung Bunga (16, bukan nama sebenarnya).
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Putra Pratama mengatakan, perbuatan Sam terbongkar setelah Bunga bercerita kepada sang paman yang tinggal di Simpang Dua.
Sang paman kemudian menghubungi keluarga ibu korban yang tinggal di Landak.
“Keluarga korban yang di Landak melapor ke kami, Sabtu (12/11),†ujarnya sebagaimana dilansir laman Rakyat Kalbar, Jumat (18/11).
Usai menerima laporan, polisi langsung meringkus Sam pukul 23:00 hari itu juga di rumahnya.
Tanpa perlawanan, Sam digelandang ke Mapolsek Simpang Dua. Sedangkan Bunga langsung divisum.
“Hasilnya positif, ada bekas kekeresan seksual di kemaluan korban,†jelas Putra.
Di hadapan polisi, Bunga mengaku sudah empat kali ditiduri ayahnya.
Sam mengancam menggunakan senjata tajam jenis Mandau dan senjata api rakitan agar putri kandungnya mau melayaninya.
“Makanya kami juga geledah rumah tersangka. Kami temukan sebilah mandau dan senjata api rakitan di dalam kamar pelaku,†papar Putra.
Ditemui di Mapolres Ketapang, Sam mengaku kesal ketika mendengar cerita anaknya yang sudah tidak perawan karena menjual diri.
“Anak saya dari umur tiga bulan sampai usia 16 tahun tinggal sama ibunya. Saya dengan ibunya bercerai sejak 2000 lalu,†katanya.
Sam mengaku baru sekitar tiga bulan berkomunikasi dengan putrinya.
Itu pun setelah Bunga menghubunginya. Setelah itu, Bunga tinggal bersama Sam.
Tidak lama tinggal serumah, Sam mengatakan bahwa Bunga bercerita dirinya juga menjajakan diri di Landak.
“Sebenarnya saya malu menceritakan aib anak saya, tapi ini kenyataannya. Jadi niat saya ingin tahu, apakah benar anak saya sudah tidak perawan. Makanya saya ingin mengetesnya langsung,†ucap Sam. (jay/fab/jos/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com