Sabu 2Kg yang diamankan Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menyita sabu seberat 2 Kg. Jika diuangkan mencapai Rp4 miliar. Satu orang kurir diamankan, yakni ER (30) warga Aceh.
Dari informasi yang dihimpun jambiupdate.co, sabu yang dibawa tersangka ternyata sabu cair yang sudah dibekukan. Sabu murni ini dibawa dari Tiongkok.
BACA JUGA :Â FANTASTIS! Berhasil Diamankan Polda Jambi, Ini Dia Nilai 2 Kg Sabu yang Dibawa Perempuan Asal Aceh
Tersangka merupakan kurir untuk diberikan kepada salah satu bandar yang berada di Lampung. Dalam satu Kg, tersangka diupah sepuluh juta rupiah.
"Jadi dua Kg, dua puluh juta rupiah. Uang akan diberikan setelah barang diterima oleh pemesan," kata sumber terpercaya di Mapolda Jambi.
Menurutnya, setelah tiba di Lampung, sabu yang dibekukan itu akan dicairkan kembali dan dicampur dengan bahan lain. Nah, beratnya setelah dicampur akan menjadi lima Kg. Saat ini, kasus ini dikembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com