Ilustrasi.

Berkas Pasutri Pemilik 38 Gram Sabu Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2016-11-22 21:27:26 dibaca 1965 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Berkas pasangan suami istri, Aprizal Bin Djuras Suhid (38) dan Conni Fransisca (31), tersangka kasus kepemilikan 38 gram sabu, diserahkan ke JPU. Penyerahan ini, mengingat berkas sudah dinyatakan rampung oleh penyidik.

Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra, mengatakan, beberapa waktu lalu sudah melakukan tahap 1 berkas perkara tersangka.

“Berkasnya untuk diteliti oleh jaksa atau tahap 1," terang Kompol Eko, Selasa (22/11).

Untuk diketahui, Pasutri tersebut ditangkap atas pengembangan penangkapan M.Salman (40) dan Rico (29) yang terjaring razia di Simpang IV pal 10 Kota Jambi. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com