Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kasang Pudak, Rabu (23/16) pukul 00.30 Wib dibekuk anggota Polsek Kumpeh Ulu. Barang bukti yang diamankan 1 kantong plastic kecil sabu dan uang ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Kumpeh Ulu, Muhamad Rukhyat saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan Pasutri tersebut. Kata Dia, penangkapan itu merupakan bentuk laporan dari warga.
BACA JUGA :Â Ini Dia Identitas Pasutri yang Ditangkap di Kasang Pudak
"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 kantung plastik kecil berisikan serbuk kristal sabu, uang Rp870 ribu, timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), kaca pirex dan korek api," Kata Muhamad Rukhyat.
"Keduanya sudah kami serahkan ke Polres Muaro Jambi untuk penanganan lebih lanjut,†katanya.(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com