JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pembunuhan Sadion (45) yang dikenal sebagai centeng Jangkat, terus bergulir. Tidak lama lagi, dua tersangka yang berhasil dibekuk akan menjalani proses persidangan.
Â
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dihubungi via ponselnya mengatakan, dua tersangka yakni LL dan RT sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Â
"Sekarang kasusnya sudah tahap II. Tersangka sama barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa," ujar AKBP Munggaran Kartayuga, kepadaÂ
jambiupate.co, Senin (28/11).
Â
Pelimpahan tahap II ini proses hukum selanjutnya. Dua tersangka juga akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Â
Diketahui, Sadion yang merupakan warga Desa Sungai Gedang, Merangin, dihabisi 3 Maret 2016 lalu. Dia ditemukan kakaknya dalam kondisi tewas bersimbah darah di kebun yang tidak jauh dari pemukiman warga Desa Sungai Gedang. Dia dihabisi terkait kasus jual beli tanah. (amn)