Ilustrasi.

Pembunuh Sadion Centeng Jangkat Segera Disidang

Posted on 2016-11-28 12:09:01 dibaca 2765 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pembunuhan Sadion (45) yang dikenal sebagai centeng Jangkat, terus bergulir. Tidak lama lagi, dua tersangka yang berhasil dibekuk akan menjalani proses persidangan.
 
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dihubungi via ponselnya mengatakan, dua tersangka yakni LL dan RT sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Sekarang kasusnya sudah tahap II. Tersangka sama barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa," ujar AKBP Munggaran Kartayuga, kepada jambiupate.co, Senin (28/11).
 
Pelimpahan tahap II ini proses hukum selanjutnya. Dua tersangka juga akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Diketahui, Sadion yang merupakan warga Desa Sungai Gedang, Merangin, dihabisi 3 Maret 2016 lalu. Dia ditemukan kakaknya dalam kondisi tewas bersimbah darah di kebun yang tidak jauh dari pemukiman warga Desa Sungai Gedang. Dia dihabisi terkait kasus jual beli tanah. (amn)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com