Lima orang yang diamankan BNNP Jambi beberapa waktu lalu. Foto : Dok. Jambiupdate
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, merampungkan berkas kasus gembong narkoba antar Provinsi, Mulyono alias Wakno Medan yang dibekuk beberapa waktu lalu. Dia merupakan salah satu pemasok sabu ke tiga wilayah di Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 beberapa waktu lalu oleh Jaksa Penuntut Umum.
"O, yang Wakno Medan, berkasnya sudah. Sudah lengkap. Sudah P21," ujar Kombes Pol Ghiri Prawijaya, kepada wartawan, Kamis (1/12).
Lebih lanjut Dia menyebutkan, berkas juga sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya. Pelimpahan ini sambungnya, setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.
Diketahui, Wakno Medan dan kaki tangannya Radiansyah diamankan BNNP Jambi. Mereka penyuplai narkoba ke Kota Sarolangun, Mandiangin dan Batanghari. Tiga tersangka lainnya yang dibekuk yakni Hendra Saputra, Hartono dan Joko. Mereka ditangkap di perbatasan Bungo-Jambi dan Mandiangin.
Adapun barang bukti yang disita yakni setengah kilo (500 gram) sabu, 500 butir ekstasi, satu unit Toyota Innova, 9 ponsel, dua tablet dan satu korek api mirip Senpi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com