Ilustrasi.

Berkas Rampung, Ini Dia Jadwal Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Billboard

Posted on 2016-12-04 20:34:54 dibaca 2352 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012 sudah dirampungkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Direncanakan, berkas berikut dengan dua tersangka akan dilimpahkan besok (5/12).

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Sesuai jadwal, tahap dua kasus Billboard akan dilakukan besok," ujar Kompol Wirmanto, Minggu (4/12).

Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, Asvan Deswan dan Handoko, rekanan dari PT Petraco. Keduanya juga belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini tersangka Asvan Deswan dan Handoko yang merupakan kontraktor dari PT Petraco, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam pengadaan Billboard tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (markup). Ada perbedaan dari harga sebenarnya dengan yang dikeluarkan. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com