Demo didepan Kejaksaan Negeri Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melakukan aksi, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Jambi memenuhi tuntutan puluhan masa yang mengatasnamanakan Save Our Sisters, untuk mengajukan banfing terkait kasus pemerkosaan anak.
BACA JUGA :Â Ini Tanggapan Pihak Kejari Jambi Terkait Aksi Demo Pagi Tadi
Aksi Mereka yang mendesak Kejaksaan Negeri Jambi untuk melakukan banding atas vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada Wahoni (65), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kota Jambi.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan, Mereka menyepakati untuk naik banding atas kasus ini," ujar Zubaidah, Inisiator aksi yang mendampingi keluarga korban, Selasa (13/12).
Namun, lanjut Zubaidah, pihak kejaksaan masih tetap tidak bisa memberikan dokumen legal yang menjadi hak korban. "Keluarga minta dokumen yang menjadi hak mereka, seperti BAP dan hasil keputusan pengadilan. Tapi tidak bisa mereka (Pihak Kejaksaan Negeri, red) berikan," ungkapnya.
"Kita akan terus mengawal kasus ini, biar adil bagi keluarga korban. Kita tunggu saja pengajuan banding itu," pungkasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com