JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Jajaran Satreskrim Polres Muarojambi berhasil menggagalkan pengiriman burung berkicau berbagai jenis. Ratusan burung ini diamankan karena tidak memiliki izin dalam pengiriman.Â
Â
Polisi juga mengamankan 2 orang yang membawa dua orang yang membawa burung tersebut. Keduanya di amankan pihak kepolisian, Senin (12/12) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Â
Keduanya adalah Heri Praptono (48) warga desa Rempoah Kecamatan Batu Raden Jawa Tengah dan M Surono (31) warga Desa Lubuk Dalam Siak.
Â
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Handreas membenarkan hal tersebut, dikatakanya, kedua pelaku dan barang telah diserahkan pihaknya ke pihak BKSDA.
Â
"Iya ada, sudah kita serahkan ke BKSDA, kita menangkap karena menemukan pelanggaran di mereka. Barang bukti rencana juga akan di lepaskan di Hutan Kota. Jumlahnya 195 ekor," ujar Handreas.
Â
Burung ini diamankan disimpan dalam kotak. Kedua pelaku membawa burung tersebut dengan menumpangi bus. Mereka diamankan di depan Polres Muarojambi. (era)