Ilustrasi.
JAMBIPUDATE.CO, JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, memberlakukan peraturan wajib memiliki e-KTP menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki pasport.
Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi, Defenson, penggunaan e-KTP telah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan.
“Mengingat undang-undang dan peraturan dibawahnya sudah menyatakan e-KTP sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka kita sebagai bagian dari Pemerintah wajib melaksanakan hal tersebut. Makanya kita terapkan itu,†katanya. (cr1)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com