Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI – YD (32), kini mendekam di balik jeruji besi. Duda yang merupakan warga Kasang Pudak ini ditangkap karena menyetubuhi Bunga (nama samaran,red) yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, aksinya dilakukan berkali-kali.
BACA JUGA :Â Dicabuli Berkali-kali, Gadis Belia di Kasang Pudak Ternyata Dilarikan ke Tebo Selama Dua Hari
Kapolsek Kumpeh Ulu, Ruhiyat membenarkan hal tersebut. Disebutkannya, pelaku dibekuk setelah menerima laporan dari keluaraga korban.
“Saat ini, pelaku masih diperiksa. Pelaku diamankan 24 Desember 2016,†sebutnya, kepada wartawan, Senin (26/12).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli berkali-kali. “Korban dicabuli sebanyak 7 kali. Sehari sebelum ditangkap juga sempat melakukan aksinya,†jelasnya. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com