JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat remaja yang masih berumur belasan tahun, dibekuk polisi. Mereka diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Masing masing tersangka ditangkap di tempat terpisah di wilayah Provinsi Jambi.Â
Â
Masing masing tersangka yakni AW (15) warga Sabak Barat, MI (16) warga Geragai, EE (16) dan AJ (26) warga Kumpeh. Barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam.Â
Â
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Disebutkannya, penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur. Mereka juga sudah dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.Â
Â
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor  : B- 02/I/2017/JAMBI/RES TANJAB TIMUR / SPK A, 06 Januari 2017," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Â
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, tersangka yang masih remaja ini beraksi di rumah milik korban Tukiran (46) di Jalan Sultan Thaha RT. 07/01, Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (20/12) sekitar pukul 19.00 WIB. (pds)