Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Jaluko.

Teng! Hari ini Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Jaluko

Posted on 2017-01-19 10:32:27 dibaca 1676 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah 2 bulan melakukan peneriksaan, Polsek Jaluko kamis (19/01) melakukan. Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri di Ruko yang berlokasi di Jaluko, Muarojambi. 
 
Kapolsek Jaluko, AKP Al Hajat, mengatakan, tersangka  Edi alias sigit (27) dalam hal ini melakukan 32 adegan tindak kejahatannya.
"Mulai dari dia masuk hingga membuang CCTV,"katanya.
 
Dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (nur)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com