JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah 2 bulan melakukan peneriksaan, Polsek Jaluko kamis (19/01) melakukan. Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri di Ruko yang berlokasi di Jaluko, Muarojambi.Â
Â
Kapolsek Jaluko, AKP Al Hajat, mengatakan, tersangka  Edi alias sigit (27) dalam hal ini melakukan 32 adegan tindak kejahatannya.
"Mulai dari dia masuk hingga membuang CCTV,"katanya.
Â
Dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (nur)