JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berbagai cara dilakukan pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menyembunyikan barang haram miliknya. Di Kota Jambi, seorang perempuan menanam ratusan butir pil ekstasi di depan rumahnya.Â
Â
Perempuan tersebut yakni Denny Lucy. IRT berumur 36 tahun ini menanam pil ekstasi di depan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.Â
Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan, Denny diamankan 9 Januari 2017 lalu.Â
Â
"Dia ditangkap di seputaran Jalan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur," ujarnya, Senin (23/1).Â
Â
Dari tangannya ditemukan 73 butir ekstasi warna merah muda didapat dari saku Denny. Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan. Denny mengaku masih menyimpan ratusan butir ekstasi di rumahnya.
Â
"Sebanyak 263 butir ekstasi warna coklat didapat dari dalam botol putih yang ditanam pelaku di halaman rumahnya," jelasnya. (amn)