Pelaku cabul yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
JAMBIUPDATE.CO, SENGETI – US (24) kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kumpeh Ulu. Dia ditangkap lantaran mencabuli Bunga (5) yang merupakan anak tetangganya sendiri.Â
Kepada wartawan, pelaku US mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut. Pria kelahiran Merauke ini mengaku berhasrat untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut karena habis menonton video porno pada ponsel pintar milik temannya.
"Yo bang nyesal bang. Kami habis nonton film bang, sudah tu kami nafsu," aku Usman.
Dia mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. "Baru sekali nilah. Nak "jajan" duit dak ado bang. Gaji kecik," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumuannya maksimal 15 tahun penjara. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com