JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Kasus penyalahgunaan Narkotika kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Senin (3/4) dua warga Desa Muara Belengo, Kecamatan Pemenang, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Merangin.
Kedua tersangka ini yakni, M Purha Midun (22) dan Muhammad Amin (46)Â warga Desa Muara Blengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dibungkus dengan bekas bungkus permen. Serta turut diamankan barang bukti lain 1 unit sepeda motor merk vario, Hp dan sandal.
“Tersangka, dan barang bukti kita sudah kita amankan di Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,†ujar Paur Humas Polres Merangin, IPDA Sitorus.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com