Sebanyak 42 paket narkoba siap edar jenis sabusabu yang dibawa wanita bercadar saat menjenguk ke Lapas Kelas I Semarang digagalkan petugas. (John Susanto/Jawa Pos Radar Semarang)
JAMBIUPDATE.CO - Perempuan ini memang benar-benar nekad saat mengunjungi salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang. Yakni, membawa sebanyak 42 paket narkoba siap edar. Namun, karena kejelian dan kecurigaan petugas aksinya berhasil digagalkan petugas Selasa (11/4) kemarin.
Kejadian itu berlangsung saat jam besuk. Petugas Lapas bernama Demak Silaban, itu curiga dengan wanita bercadar bernama Lusiana alias Dewi Novianti, yang hendak membesuk salah seorang napi. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Benar saja kecurigaan petugas, Lusiana kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 42 paket, yang dibungkus dalam klip plastik putih disatukan dalam bungkus rokok. Petugas juga menyita dua handphone Lusiana.
Pelaku berencana membesuk napi bernama Fajar Hidayat. Hal itu diketahui dari formulir kunjungan yang diisi pelaku sekitar pukul 10.20. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Lapas, Lusiana merupakan istri dari Erwin Sindu Aditama yang saat ini mendekam di Lapas Semarang. Begitu mendapat laporan, Kalapas Semarang, Taufiqurrakhman langsung memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) serta Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban untuk menghubungi Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan sehingga bisa cepat ditindaklanjuti.
Pihaknya mengapresiasi terhadap upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba. â€Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke pihak Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,†kata Taufiqurrakhman didampingi humasnya, Fajar Sodiq.
Sekitar pukul 11.00, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan, AKP Muhamad Bahrin datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti. Polsek juga dengan cepat langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasusnya. â€Bungkusan rokok itu berisi 42 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam klip plastik warna putih. Selama diperiksa pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,†kata AKP Muhamad Bahrin. (jks/zal/ce1/JPG)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com