JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Radit (35) warga Desa Talang Asal dan Jaulin alias Abah (57) warga Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi.Â
Â
Keduanya ditangkap anggota Polsek Lembah Masurai dalam rangkaian penggerebekan gudang senjata api rakitan di Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai, Rabu (12/4).Â
Â
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Ismail, mengatakan, penggerebekan ini bermula ketika aparat mendapat informasi pelaku Radit ingin menawarkan Senpi rakitan laras pendek kepada Saidal warga Dusun Sungai Tebal.
Â
Informasi ini lantas dikembangkan dengan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP, akhirnya aparat mengamankan Radit beserta barang bukti.
Â
Dari hasil interogasi, Radit mengakui kalau Senpi tersebut didapatnya dari Abah, yang kebetulan masih berada di Desa Talang Asal.
Â
Tak beberapa lama kemudian, akhirnya Abah pun turut diamankan beserta barang bukti lain berupa Sajam dan peralatan yang digunakan untuk merakit Senpi.
Â
"Sekarang kedua tersangka masih ditahan. Kasus ini masih dikembangkan," sebutnya. (amn)Â