JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pelaku narkoba ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Barang bukti diamankan 4 Ons narkoba jenis sabu.
Â
Kedua tersangka yakni Syaiful Bahri dan Anda Hendra. Keduanya ditangkap di rumah makan Bundo Kanduang, Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (23/4).Â
Â
"Barang ini (sabu,red) rencananya akan diedarkan di daerah Merlung. Dipasok dari Aceh. Ke Jambi, mengunakan bus," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Agus Suryono melalui Kanit I, Kompol Eko Santoso, Kamis (27/4).Â
Â
Kasus ini masih dikembangkan. Kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan intensif. (pds)