Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, terus mengusut kasus perdagangan gading gajah Sumatera yang diungkap belum lama ini. Kini, dua ahli sudah dimintai keterangannya.Â
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Winarta, melalui Kasubdit IV, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan, ahli yang dimintai keterangannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
"Saksi ahli sudah kita mintai keterangan. Hasilnya gading itu asli gading gajah Sumatera asal Sumsel," ujar AKBP Agung Wahyu Nugroho, Kamis (27/4).
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku penjual gading gajah Sumatera ditangkap di lokasi berbeda. Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah.
Sedangkan Saini dan Mustafa ditangkap di sebuat ruko yang berlokasi di Jalan Hakim Perdanakusuma, Sungai Asam, Kota Jambi, 30 Maret lalu. Dua gading ikut disita.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing dari gading gajah Sumatera ini memiliki berat mencapai 10 - 13 Kg. Dengan panjang mencapai 1 meter lebih. Harga jualnya pun cukup tinggi. Per Kg nya mencapai Rp 25 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com