Sidang perkara dugaan korupsi uang makan minum BMKT Batanghari dengan terdakwa Yuninta Asmara di Pengadilan Tipikor Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Istri Bupati Batanghari Syahirsah yang juga Wakil Ketua DPRD Batanghari Yuninta Asmara, terdakwa kasus korupsi uang makan minum BKMT Batanghari, dituntut oleh jaksa hukuman 1,5 tahun penjara.
Selain itu, diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, membayar denda Rp 50 juta atau jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan," sebut JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (27/4).
Usai mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan untuk pembelaan pada 3 Mei mendatang.Â
"Kami beri kesempatan tanggal 3 Mei untuk pembelaan dan 4 Mei langsing tanggapan JPU kalau ada. Kemudian tanggal 5 tanggapan Penasehat Hukum tanggal 7 vonis. Ini sesuai masa tahanan terdakwa yang hampir habis," tegas Lucas. (wsn)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com