Ilustrasi.

Begini Perkembangan Kasus Oknum Sipir di Jambi yang Tertangkap Bawa Narkoba di Celana Dalam

Posted on 2017-04-29 13:18:42 dibaca 2051 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas Praja Aditya Ramadhani (26) warga Pal V Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, sudah dilimpahkan Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Kini, berkas tersangka yang merupakan oknum Sipir Lapas ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi menyebutkan, berkas tersangka dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Saat ini, belum ada petunjuk dari jaksa. 
 
"Berkasnya masih di jaksa. Masih diteliti sama JPU-nya," ujar Kombes Pol Ade Sapari, Sabtu (29/4). 
 
Diberitakan sebelumnya, Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Timur, ini tertangkap tangan membawa 50 gram sabu dan 100 butir. Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke dalam Lapas tempatnya bekerja. 
 
Penangkapannya dilakukan di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpang Tuan Muarojambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aditya digelandang ke Mapolda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pds)
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com