Dua Warga berhasil ditangkap pihak kepolisian karena mengolah minyak bumi tanpa izin di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Sarolangun.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Dua pria di Sarolangun dibekuk anggota Unit Tipidter Polres Sarolangun. Keduanya dibekuk pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 WIB karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha pengelohan di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.
BACA JUGA : Begini Modus Dua Pria di Sarolangun Mengolah Minyak Tanpa Izin
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, mengatakan, dua tersangka yakni Redi Iskandar bin Rustam (Alm) (45), dan Ainal Akran Bin Muslim (Alm) (35). Kedua tersangka merupakan Warga Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA : Dua Pelaku Pengolahan Binyak Bumi di Sarolangun Dibekuk, ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
"Iya benar, dalam penangkapan terhadap kedua tersangka, Anggota kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka untuk melancarkan aksinya, " kata Kabag Ops Polres Sarolangun. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com