Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Â Anggota Satreskrim Polresta Jambi, meringkus pelaku ilegal loging. Pelaku berinisial K (38). Warga Desa Tangkit, Kabupaten Muarojambi , ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-217/V / 2017 /Reskrim.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif.
“tersangka ditangkap Sabtu (6/5) dini hari sekitar pukul  01.30 WIB di seputaran Kelurahan Talang Sari, Kota Jambi,†ujar Brigpol Alamsyah Amir.Â
Kata Dia, barang bukti diamankan sekitar 9 kubik kayu jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah. Kemudian satu unit truk.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 18/2013. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com