Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial FA, warga RT 18 RW 03, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Pemuda berisia 21 tahun ditangkap lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.Â
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, tersangka ditangkap oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Rabu (03/5) sekitar pukul 14.00 WIB.Â
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Menurut informasi, tersangka FA ditangkap di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bong yang ada pipetnya, 1 buah pirex kaca, 1 buah pipet plastic dan 1 karet dot.
"Sekarang masih dikembangkan," tandasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com