Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang kakek dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia adalah KM alias Mamit (63), warga lorong Waskita, Jalan Kamboja I, RT 20, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja.Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini.
Menurutnya, kini kasus ini masih dalam pengembangan. "Sekarang tersangka masih diperiksa intensif," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka ditangkap Rabu (3/5) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Waskita RT 20 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan yakni 19 paket kecil ganja kering.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com