Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang oknum mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi, dibekuk polisi. Dia adalah YW (22).
Warga Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Batanghari, ini menggelapkan uang nasabah FIF grup Pos Tempino sebesar Rp75 juta.
Kapolsek Mestong, AKP Eko Budi, membenarkan hal ini. Disebutkannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Samsiah, warga RT 11 Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong pada 22 April lalu.
"Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka yang merupakan mahasiswi ini juga bekerja sebagai kasir di FIF grup pos Tempino. Kasus ini terungkap saat pihak FIF hendak meng-input data keuangan mereka.
Namun, muncul kecurigaan ketika ada data yang tidak sinkron. Lalu pihak FIF melakukan audit internal. "Dicurigai YW sebagai pelakunya. Karena uang nasabah yang masuk harus melalui kasir," jelasnya.
Tersangka mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi.
Tersangka terancam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com