Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, meringkus seorang bandar judi togel. Dia adalah Cailai (41). Warga Jalan Tempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ini ditangkap Rabu (26/4) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Imam Tarmudi, mengatakan, tersangka ditangkap di depan ruko tempat pengobatan Citong, kawasan Cempaka Putih.
“Sekarang sudah diamankan di Polda Jambi,†ujar AKBP Imam Tarmudi.
Kata Dia, barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merek Nokia 1280 warna biru, uang tunai Rp 2.755.000,-, satu dompet hitam, satu SIM C, dan satu kartu ATM BCA.
 “Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap praktek judi togel lainnya,†kata Imam.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com