Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memimpin langsung upacara pemecatan anggota Polri (Cendrawasih Pos/JawaPos.com)

14 Polisi Dipecat, Ini Pelanggaran Mereka

Posted on 2017-05-20 21:08:35 dibaca 2809 kali

JAMBIUPDATE.CO, PAPUA - Ini konsekuensi yang harus diterima 14 oknum anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Papua. Mereka dipecat dari dinas Kepolisian. Pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), 14 oknum polisi ini dipimpin langsung Kapolda Papua, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di lapangan apel Mapolda Papua, Kamis (18/5).

Dari data yang diperoleh Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), 14 oknum Polisi yang dipecat ini 6 orang tersangdung kasus pidana, 4 orang melakukan pelanggaran etik dan 4 orang lainnya melakukan desersi. Dari 14 oknum Polisi yang dipecat kemarin, paling banyak bertugas di Polres Jayapura yaitu 6 orang.

Pemecatan ini ditandai dengan pelepasan pakaian dinas Polri yang dilakukan langsung oleh Kapolda Papua, Irjen Pol. Boy Rafli Amar.
Boy Rafli menyebut, 14 oknum Polisi yang dipecat atau menjalani PTDH ini sesuai dengan surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolda Papua sebelumnya yaitu Irjen Pol. Paulus Waterpauw.

Pemecatan terhadap oknum Polisi ini menurut Boy Rafli merupakan komitmen Polri untuk membersihkan institusi Polri dari oknum anggota yang melawan hukum. “Meskipun ini berat, tetapi ini adalah keputusan untuk membela kepentingan yang luas agar persatuan tetap sehat,” tegas Boy Rafli.

Dirinya mengakui, pemecatan terhadap oknum anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik Polri, bukan merupakan hal yang menggembirakan. Namun yang jelas hal ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) terhadap oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran hukum pidana maupun pelanggaran kode etik.

“Polri akan terus menjadi sorotan masyarakat terkait dengan tugas yang semakin berat dan berkesinambungan. Untuk itu, seluruh anggota termasuk personel PNS Polri agar tetap menjaga etika, moral dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas,” pinta Boy Rafli.

Boy Rafli berharap PTDH atau pemecatan terhadap 14 oknum Polisi ini bisa menjadi koreksi bagi anggota lainnya. Ia juga meminta seluruh pimpinan di jajaran Polda Papua untuk melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Atasan wajib membimbing dan memberikan arahan kepada anggotanya secara berjenjang, serta berupaya memaksimalkan keterbatasan SDM yang dimiliki dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat,” pintanya.

Secara terpisah, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Janius P Siregar menyebutkan 14 oknum Polisi yang dipecat kemarin, 6 orang diantaranya terjerat kasus pidana. “Dari jumlah tersebut, 2 orang masih menjalani proses pidana dan sisanya sudah menjalani hukuman di Lapas Abepura. Untuk yang melakukan pelanggaran kode etik tetap diberhentikan dengan tidak hormat walaupun tidak menjalani hukuman,” tambahnya. (jo/nat/sad/JPG)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com