Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit fiktifdi Bank Mandiri KCP Sumber Agung Tebo dengan kerugian Rp 8,8 miliar.
Dalam hal ini, penyidik akan menelusuri pengawasan yang dilakukan pihak Bank Mandiri. Sebab, perbuatan yang dilakukan tersangka dalam jangka waktu yang lama, dari 2013 hingga 2016.
 “Kita akan telusuri pengawasannya seperti apa, perannya bagaimana, sampai sekian lama itu kan,†ujar Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta.
Menurutnya, dalam hal ini harusnya Bank Mandiri melakukan evaluasi terhadap pegawainya. Apakah setiap bulan dan per semester. “Ini untuk pengawasan agar tidak terjadi,†jelasnya.       Â
Tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Cabang berinisial GF (35) warga Jakarta, DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo. Mereka merupakan mantan pegawai Bank tersebut. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com