Ilustrasi.

Warga Mestong Ditangkap di Lebak Bandung, Polisi Temukan 1,8 Ons Sabu

Posted on 2017-05-28 18:36:54 dibaca 2491 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus seorang bandar narkoba. Dia adalah Usni Tamin bin Bustamin (39) warga Dusun Suka Makmur, RT5 Desa Tanjung Pauh Km 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten, Muarojambi.
 
Penangkapan dilakukan Selasa (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Barang bukti yang diamankan yakni 1,8 Ons narkotika jenis sabu dan dua butir pil ekstasi.
 
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, penangkapan berdasarlan LP/A- 238 / V/ 2017/SPKT tertanggal 23 Mei 2017.
 
 “Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir.
 
Lebih lanjut Alam menjelaskan, tersangka dibekuk di Jalan Batam III, RT 38, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Tidak ada perlawanan saat penangkapan.   
          
 “Kasus ini masih kita kembangkan. Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polresta Jambi,” tandasnya. (pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com