JAMBIUPDATE.CO,KERINCIÂ -Â Kasus dugaan korupsi berjamaah anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 terhadap dana bantuan sosial (Bansos) 2008, kembali ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Â
Â
Mali Diaan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh, menyampaikan langsung hal tersebut.
Â
"Kasusnya sudah kita naikkan ke dik (penyidikan, red), sebelumnya kan lid (penyelidikan, red)," katan Mali Diaan.
Â
Hanya saja Mali Diaan, tidak ingat secara pasti kapan surat perintah penyidikan itu dikeluarkan.  Namun dia memperkirakan sekitar semiggu lalu. "Kalau tidak salah sudah seminggu," ujarnya lagi.
Â
Mali menambahkan, meski sudah naikan ke penyidikan, tapi belum ada tersangkanya. "Tersangka belum ada, baru naik dik saja. Kita akan periksa saksi dulu," sebutnya.
Â
Untuk diketahui, dalam kasus Bansos Kerinci ini melibatkan sejumlah mantan DPRD dan beberapa mantan pejabat Kerinci. Sebanyak 8 orang diantaranya telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Â
Bahkan tiga orang diantaranya telah menjalani hukuman, diantaranya Adi Muklis, Syukur Kala Berajo dan Munir. Sementara lima orang lainnya yaitu Irmanto, H Said, Mursimin, Ade Utama dan Nopantri masih menjalani hukuman di Rutan Sungaipenuh dan Lapas Klas II A Jambi.(wsn)