Ilustrasi.

Terlibat Kasus Narkoba, Roma Dituntut 10 Tahun Penjara

Posted on 2017-06-15 04:23:57 dibaca 2235 kali
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- M Roma alias Roma Bin Ishak, dituntut selama 10 tahun penjara oleh Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Makaroda Hafat itu, JPU menyatakan bahwa Roma secara sah dan meyakinkan bersalah.
 
 “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan huukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanm narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Zuhdi membacakan tuntutan.
 
JPU meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa, Roma, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar, subside 6 bulan penjara,” katanya.
 
Roma diamankan pada 16 Januari 2017 lalu. Ketika itu dirinya menghubungi salah seorang yang diketahui bernama Erik yang kini masih DPO. Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Erik.
 
Lantas Erik yang kini DPO meminta terdakwa menuju Lorong RM Rindu, Simpang Kawat, Kota Jambi. Terdakwa diminta masuk ke lorong tersebut sekitar 10 meter lalu ada bungkusan berwarna hitam yang isinya narkotika jenis Sabu pesanan terdakwa.
 
Terdakwa lalu mengambil bungkusan itu yang berisi 1 paket besar dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu. Ia lalu meletakkan uang senilai Rp 10 juta ke dalam kantong itu dan kembali menghubungi Erik mengatakan bahwa narkotika sudah diambil oleh dirinya.
 
Terdakwa lalu pulang ke rumahdi Jalan Melati, RT 27, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura. Tak lama datang anggota kepolisian dari Polda Jambi. Terdakwa berusaha kabur dengan membawa barang bukti, namun beruntung dapat disergap anggota kepolisian. (wsn)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com