Dokumen Keppres cuti bersama. (Ist for JawaPos.com)

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Posted on 2017-06-15 14:08:05 dibaca 6904 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal cuti bersama, dalam Hari Raya Idul Fitri 2017 ini.‎ Cuti bersama itu diputuskan selama lima hari.

JawaPos.com, mendapat salinan surat resmi tersebut. Surat itu juga langsung ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 15 Juni 2017 ini.

"Menetapkan cuti bersama 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (mulai dari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat‎) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," demikian bunyi kutipan surat resmi itu, Rabu (15/6).

Dokumen Keppres cuti bersama
Dokumen Keppres cuti bersama (Ist For JawaPos.com)

Selain itu, pada perayaan Natal 2017 nanti, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama yang jatuh pada Selasa tanggal 26 Desember nanti.

Dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017 ini, sebagaimana surat itu tidak mengurangi hak cuti tahunan terhadap para pegawai negeri sipil (PNS).

Surat keputusan cuti bersama ini, ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Juni 2017 ini. Salinan surat itu diberikan ke Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.(cr2/JPG)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com