Ilustrasi.

Diduga Gelapkan Uang Senilai Miliaran Rupiah, Oknum Anggota Dewan Tanjabtim Dipolisikan

Posted on 2017-06-16 14:29:40 dibaca 2432 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur, dilaporkan Polres Tanjab Timur. Dia adalah H Mustakim. Dia diduga menggelapkan dana simpan dan wajib pokok Koperasi Unit Desa Harapan Baru dan penggelapan hasil panen mitra BBIP serta sewa pasar senilai Rp1.129.900.000. 

Pelaporan anggota Dewan tersebut atas jabatanya pada tahun 2013-2015 selaku ketua KUD Harapan Baru. Selama 2,5 tahun menjadi ketua, H Mustakim diduga menggelapkan dana simpan pinjam dan hasil panen mitra BBIP yang tertuang dalam laporan polisi nomor: STPL/B-26/V/2017/Jambi/Res Tanjab Timur. Pelapor Thawaf Aly.

H Mustakim saat dihubungi via ponselnya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dikatakannya, semasa dirinya memimpin KUD Harapan Baru, tidak ada yang namanya simpanan wajib dan simpanan pokok, apalagi hasil sewa pasar.

“Pada masa itu pasar belum ada,” bantahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabtimur, AKP Gokma membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi.

“Saat ini sedang proses dan beberapa saksi sudah diperiksa,” tukasnya. (oni)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com