JAMBIUPDATE.CO,JAMBIÂ -Â Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2015 segera ke meja hijau. Keduanya akan menjalani sidang perada pada Senin (19/6) pekan depan.
Â
Makaroda Hafat, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi menyebutkan, jadwal sidang telah ditetapkan. “Majelis hakimnya Lucas Sahabat Duha sebagai ketua majelis dan Adly serta Amir yang masing-masing menjadi hakim anggota,†katanya.
Â
Dua terdakwa dalam kasus ini, diantaranya Diah Anggarani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wulandari, Kuasa Direktur dari PT Arun Pertama Karya. Dalam kasus yang menelan dana Rp 15 Miliar ini, diduga negara dirugikan hingga mencapai Rp 8, 5 Miliar.
Â
Sebelumnya, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan,Rabu (22/2) lalu. Sebelum ditahan, Diah sempat menjalani pemeriksaan. Namun beda dengan W. Dia ditahan setelah ditangkap tim penyidik di sebuah rumah makan di rumah sate Senayan, Jakarta.
Â
Menurut Imran, penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik, karena dianggap tidak kooperatif. Tersangka sudah tiga kali dipanggil, namun tidak dipenuhinya. Sehingga tim penyidik, melakukan pencarian, dan berhasil melakukan penangkapan. (wsn)