Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Senin (12/6) sekitar pukul 22.10 WIB anggota Polsek Merlung menyita 11 paket sabu. Barang haram ini didapat dari 4 pelaku.
Keempatnya yakni J (35), E (29), M (30) dan SU (40). Mereka merupakan warga Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari.
"Iya. Memang ada penangkalan di Merlung. Tersangkanya ada empat orang," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Menurutnya, berdasarkan laporan, penangkapan dilakukan di Jalan Raden Usman Rt, 02 Keluraha Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat. Barang bukti yang diamankan yakni 11 paket sabu. 2 diantaranya paket ukuran sedang.
Selain itu diamankan 1 plastim sisa pakai yang masih ada sisa sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 3 buah korek api mancis, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 buah pirek kaca yang masih ada sisa sabu, uang tunai Rp 2.889.000 dan 1 buah pipet yang dibalut dengan timah rokok warna merah untuk obor membakar sabu.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota polsek merlung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com