Ilustrasi.

Hari Ini, Andyk Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jambi

Posted on 2017-06-19 06:27:42 dibaca 2197 kali
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Andyk Tjendono Santoso, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jembatan timbang portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010, hari ini (19/6) dijadwalkan akanmenjalani siding perdanapembacaaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 
 
Sidang ini akan diketuai majelis hakim Lucas Sahabat Duha. Ini dibenarkan oleh Makaroda Hafat, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
"Iya jadwalnya sudah keluar, Senin akan sidang perdana yaitu dakwaan JPU," katanya. 
 
Andyk sebelumnya ditangkap polisi setelah sebelumnya buron karena melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka.  Andyk sendiri sejak 2014 lalu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi. 
 
Ia ditangkap di Madiun, Provinsi Jawa Timur setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaannya. Untuk diketahui, Andyk merupakan marketing PT Boma, selaku rekanan pengadaan jembatan timbang portable tersebut. Selain Andi, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani proses hukum.(wsn) 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com