Ilustrasi.

Jamilah, Ibu Penganiaya Anak Kandung yang Ditangkap Polda Jambi Dituntut 10 Tahun Penjara

Posted on 2017-06-20 21:52:58 dibaca 2133 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jamilah, terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bella, balita berusia 5 tahun, yang merupakan anak kandungnya, dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Warni Wati, Selasa (20/6), di Pengadilan Negeri Jambi. 

Zuhdi menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah menutupi perbuatan suaminya, yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Untuk itu, terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Terdakwa terbukti memberikan kesempatan dan berusaha menutupi perbuatan suaminya. Seharusnya terdakwa mencegah suaminya melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Untuk itu, menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara," papar Zuhdi, membacakan tuntutannya. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan menetapkan sidang kembali dilanjutkan pada 11 Juli dengan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Rico Sanjaya S, suami terdakwa, belum lama ini divonis pidana penjara 11 tahun. Lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU yaitu 14 tahun. Putusan terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Hari Widodo, Kamis (4/5) lalu di Pengadilan Negeri Jambi. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com