JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Anggota Satreanarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 500 butir pil ekstasi dan 2,8 Ons narkotika jenis sabu. Barang haram ini diamankan dari seorang pria berinisial UL (43).
Â
Warga Perumahan Garuda 3 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, ini diamankan Kamis (22/6) sekitar pukul 18.00 WIB di depan RSUD Abdul Manap, Kelurahan Mayang Mangurai.
Â
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan dengan nomor laporan LP/A- 277 / VI/ 2017/SPKT.
Â
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Â
Dari tangan pelaku di lokasi penangkapan diamankan 1 paket sabu. Dilakukan pengenbangan, saat rumah pelaku digeledah ditemukan sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil sabu. Beratnya sekitar 2,8 Ons.
Â
“Dari bawah meja TV ditemukan 500 ratus butir ekstasi. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,†jelasnya. (pds)