Ilustrasi.

Bekuk Seorang Pria di Tanjab Barat, Polisi Sita 2 Paket Sabu

Posted on 2017-07-08 09:14:16 dibaca 1964 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, kembali meringkus pelaku pemyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua paket sabu siap edar disita sari seorang pria berinisial SP (32) warga Lorong Obat Nyamuk, RT 01 Kelurahan Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjab Barat.
 
Penangkapan dilakukan Kamis (06/7) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Saat ini, SP diamankan di Mapolres Tanjab Barat.
 
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari. Kata Dia, tersangka merupakan pengedar.
 
"Iya, laporannya dari jajaran sudah kita terima. Sekarang masih penyidikan," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
 
Menurutnya, pelaku dibekuk di Jalan Sriwijaya, Lorong Shabila Hulda Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com