Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Riko Sihotang alias Ucok (32), masih ditahan di Polsek Pasar Jambi. Warga RT 12 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, menyebutkan, pemeriksaan terus dilakukan.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada harian ini, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Ucok dibekuk setelah menganiaya seorang pedagang Efendi alias Sipen Bin Saini (46) warga Jalan Sawi RT04 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.
Dia dipukul menggunakan batu bata dan kursi. Akibat pukulan itu, Dia mengalami luka di bagian tangan dan kepala.
Aksi pemukulan yang dilakukan pelaku bermula saat korban melarang korban memungut parkir lebih dari Rp1000 di depan toko Segar yang berlokasi di Jalan Dr Asaat Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.
Kata-kata korban tersebut membuat pelaku naik pitam dengan menghajarnya menggunakan batu bata dan kursi. Pelaku ditangkap Kamis (6/7) sekitar pukul 15.30 WIB berdasarkan LP/B/145/VII/2017/SPK II tertanggal 6 Juli 2017. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com